Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas

TUPOKSI DINAS

1. Dinas Pertanian dan Peternakan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah yang menangani urusan pemerintah daerah di bidang pertanian sub urusan tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan.

2. Dinas Pertanian dan Peternakan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

3. Dinas Pertanian dan Peternakan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pertanian sub urusan tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

4. Dinas Pertanian dan Peternakan menyelenggarakan fungsi :

a. Perumusan kebijakan di bidang prasarana dan saran, tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan kesehatan hewan;

b. Pengembangan prasarana pertanian dan peternakan;

c. Pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;

d. Pengawasan penggunaan sarana pertanian dan sarana peternakan;

e. Pembinaan produksi di bidang pertanian dan peternakan;

f. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan;

g. Pengendalian dan penanggulanagntanaman pangan dan hortikultura akibat bencana alam;

h. Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian dan peternakan;

i. Pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian dan peternakan;

j. Pemantauan dan evaluasi di bidang pertanian dan peternakan;

k. Penyusunan program penyuluhan pertanian;

l. Pelaksanaan penyuluhan pertanian;

m. Pelaksanaan administrasi dinas pertanian dan peternakan;

n. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.