Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas

BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Bidang peternakan dan kesehatan hewan dipimpin oleh kepala bidang, mempunyai tugas penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang perbibitan dan produksi peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan.

Bidang peternakan dan kesehatan hewan menyelenggarakan fungsi :

a. Penyusuan kebijakan di bidang benih/bibit, produksi, peternakan dan kesehatan hewan, perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;

b. Penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bibit/benih ternak, produksi peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;

c. Pengelolaan sumber daya dan genetik hewan;

d. Pengendalian peredaran dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak;

e. Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak;

f. Pengendalian penyakit hewan dan penjaminan kesehatan hewan;

g. Pengawasan obat hewan;

h. Pengawasan lalu lintas hewan dan produksi hewan;

i. Pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik veteriner;

j. Penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;

k. Pemberian rekomendasi di bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;

l. Pemberian bimbingan teknis pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;

m. Pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan;

n. Melaporkan capaian kinerja kepada kepala dinas; dan

o. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.