Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas

SEKRETARIAT

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi perkantoran, umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, urusan perlengkapan, serta pembinaan dan koordinasi penyusunan program dan kegiatan Dinas.

Sekretariat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

a. Pengoordinasian penyusunan rencana, program, anggaran di bidang produksi tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan kesehatan hewan serta prasarana, sarana dan penyuluhan pertanian;

b. Pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;

c. Penataan organisasi dan tata laksana;

d. Pengordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan;

e. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara;

f.  Melaporkan capaian kinerja kepada Kepala Dinas;

g. Pelaksanaan tugas lain yang dierikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.