Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas

SUBBAGIAN KEUANGAN DAN ASET

Subbagian keuangan dan aset dipimpin oleh kepala subbagian mempunyai tugas :

a. Menyusun rencana kegiatan penyelenggaraan administrasi keuangan dan aset dinas;

b. Melaksanakan verifikasi rencana kegiatan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA);

c. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dan aset dinas;

d. Melaksanakan kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan anggaran keuangan dinas;

e. Menyusun laporan realisasi keuangan, menyusun laporan keuangan akhir tahun;

f. Melakukan pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara;

g. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian aset dinas;

h. Melaporkan capaian kinerja kepada kepala dinas;

i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.