Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas

BIDANG TANAMAN PANGAN

Bidang tanaman pangan dipimpin oleh kepala bidang, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan.

Bidang tanaman pangan menyelenggarakan fungsi :

a. Penyusuan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengelolaan dan pemasaran hasil serta data statistik di bidang tanaman pangan;

b. Penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di bidang tanaman pangan;

c. Pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang tanaman pangan;

d. Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang tanaman pangan;

e. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam dan dampak perubahan iklim di bidang tanaman pangan;

f. Pemberian bimbingan pascapanen, pengelolaan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan;

g. Pemberian rekomendasi teknis di bidang tanaman pangan;

h. Pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan;

i. Melaporan capaian kinerja kepada kepala dinas; dan

j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.