Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas

BIDANG PSP

Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang prasarana dan sarana pertanian dan peternakan.

Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian dalam menyelenggarakan fungsi :

a. Penyusunan kebijakan di bidang prasarana, sarana dan penyuluhan pertanian dan peternakan;

b. Penyediaan dukungan infrastruktur pertanian dan peternakan;

c. Pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian;

d. Penyediaan, pengawasan dan bimbingan penggunaan pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian;

e. Pelaksanaan penyuluhan pertanian dan pengembangan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan pertanian;

f. Pengumpulan, pengelolaan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;

g. Pengelolaan kelembagaan dan ketenagaan penyuluh tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan;

h. Fasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;

i. Pemantauan dan evaluasi di bidang sarana, prasarana dan penyuluhan pertanian dan peternakan;

j. Melaporkan capaian kinerja kepada kepala dinas;

h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala dinas sesuai tugas dan fungsinya.