Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas

SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Subbagian umum dan kepegawaian dipimpin oleh kepala subbagian yang mempunyai tugas :

a. Menyusun rencana kegiatan urusan umum dan kepegawaian;

b. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset lainnya;

c. Melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana lingkungan dinas;

d. Melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang-barang inventaris;

e. Melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan perlengkapan;

f. Melaksanakan urusan umum, keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat-rapat dinas dan dokumentasi;

g. Melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi kepegawaian, administrasi kearsipan dan perpustakaan dinas;

h. Menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian dan pelayanan administrasi kepegawaian;

i. Melaksanakan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;

j. Melakukan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang tugasnya;

k. Melaporkan capaian kinerja kepada Kepala Dinas;

l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan sekretaris sesuai dengan tugasnya.