Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas

BIDANG HORTIKULTURA

Bidang Hortikultura dipimpin oleh kepala bidang, mempunyai tugas membantu melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di Bidang Hortikultura

Bidang Hortikultura menyelenggarakan fungsi :

a. Penyusuan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengelolaan dan pemasaran hasil serta data statistik di bidang hortikultura;

b. Penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di bidang hortikultura;

c. Pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang hortikultura;

d. Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang hortikultura;

e. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam dan dampak perubahan iklim di bidang hortikultura;

f. Pemberian bimbingan pascapanen, pengelolaan dan pemasaran hasil di bidang hortikultura;

g. Pemberian rekomendasi teknis di bidang hortikultura;

h. Pemantauan dan evaluasi di bidang hortikultura;

i. Melaporan capaian kinerja kepada kepala dinas; dan

j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.