PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Kabupaten Musi Rawas menjadi kontributor dan lumbung pangan utama Provinsi Sumatera Selatan, maka perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menetapkan Peraturan Daerah. |
|
---|---|
Tahun terbit | 2018 |
Kategori | Perda |
Tanggal Upload | 16 Februari 2018 |
Diunduh | 67 kali |